BLANGPIDIE – Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan dan Perdamaian Aceh (FKPPA), Polem Muda Ahmad Yani meminta Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki untuk mencabut Izin Perusahaan Pertambangan PT. Juya Aceh Mining (PT. JAM) yang bekerja sama dengan PT. Sinar Mentari Dwiguna (PT. SMD).

Perusahaan yang berdomisili di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu diduga telah meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat Babahrot.

“Kami menduga, kehadiran PT. JAM yang bekerja sama dengan PT. SMD tidak ada keuntungan apapun untuk masyarakat sekitar Desa Ie Mirah, umumnya masyarakat Abdya,” kata Polem Muda melalui keterangan tertulisnya kepada Acehglobal, Sabtu (8/7/2023).

Dia mengatakan, jika pemerintah tidak segera mencabut Izin operasional perusahaan PT JAM, maka kedepan akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat apalagi Ie Mirah termasuk salah satu daftar Desa rawan bencana banjir.

Menurutnya, apabila kita berbicara menyangkut kesejahteraan masyarakat, jelas kalimat itu adalah hal yang mustahil dirasakan warga setempat. Pasalnya, kebijakan perusahaan mengimpor tenaga kerja asing (WNA) menjadi satu bukti tidak pekanya pihak perusahaan terhadap penduduk pribumi.