Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Stok Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Utara Over Kuota

346
×

Stok Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Utara Over Kuota

Sebarkan artikel ini

Reporter : Murhaban

LHOKSUKON – Penyaluran gas LPG tabung 3 Kg untuk masyarakat dalam Kabupaten Aceh Utara telah over kuota. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan LPG Kabupaten Aceh Utara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota, artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat,” kata Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, Jumat, (5/5/2023).

Hal itu disampaikannya untuk mengklarifikasi terhadap berita media online “Nestapa Masyarakat Aceh Utara Dalam Membeli Subsidi Gas Elpiji 3 Kg” beberapa hari yang lalu terkait tentang warga Aceh Utara yang membeli gas elpiji melon 3 kg dengan harga Rp. 30.000. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000 yang terjadi di Kecamatan Lhoksukon.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Instruksikan Timbun Lubang Jalan Guhang-Cot Mane, LSM KOMPAK: Terimakasih Pak Bupati

Kata Risawan, Tim Pengawasan LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara melakukan konfirmasi kepada Pertamina melalui Muhammad Yoga selaku SBM (Sales Branch Manager) memberi tanggapan bahwa penyaluran gas elpiji melon 3 kg untuk Kabupaten Aceh Utara mengalami surplus.

Kemudian, Tim Pengawas LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara juga melakukan investigasi ke petugas Pertamina area Lhokseumawe dan ke Lokasi SPBE yang terletak di Gampong Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan hasil investigasi tersebut ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota untuk Kabupaten Aceh Utara.

“Artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa Agen Penyalur menunda pengisian ulang gas 3 kg di SPBE karena kekurangan tabung kosong yang balik dari pangkalan,” kata Risawan.

Baca Juga :   Pj Bupati Aceh Timur Alami Kecelakaan, 4 Penumpang Luka-Luka dan Tak Sadarkan Diri

Mencermati hal tersebut di atas, maka pihaknya menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar tidak perlu merasa resah dan khawatir terhadap ketersediaan gas elpiji 3 kg di pangkalan. Karena ketersediaan pasokan gas tersebut dipastikan cukup, bahkan berlebih dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp 23.000 disesuaikan dengan jarak tempuh dan topografi suatu wilayah.

Terhadap informasi media online yang menyampaikan bahwa harga jual elpiji 3 kg mencapai Rp 30.000 per tabung di Kecamatan Lhoksukon, maka Tim Pengawas sudah melakukan investigasi ke lapangan, tetapi belum menemukan fakta sesuai dengan informasi tersebut, disebabkan tidak diketahuinya nama pangkalan dan nama gampong yang disebutkan.

Meskipun demikian, lanjutnya, bisa saja hal tersebut dapat terjadi, disebabkan oleh permainan dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Gampong, Pemerintah Kecamatan, para awak media dan pihak terkait lainnya agar memantau memonitor penyaluran gas elpiji 3 kg,” tegas Risawan.

Baca Juga :   Alokasi Kursi DPRK Subulussalam Bakal Berubah

Apabila terjadi penyelewengan seperti penjualan gas kepada masyarakat melalui pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000, maka dapat dilaporkan kepada Tim Pengawas Kabupaten Aceh Utara pada Kantor Setdakab Kabupaten Aceh Utara (Bagian Ekonomi) di Landeng Kecamatan Lhoksukon untuk dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sekali lagi Tim Pengawas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memantau dan mengawasi agar penyaluran subsidi gas elpiji 3kg tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, kami akan melakukan tindakan dan sanksi tegas kepada pangkalan yang beroperasi di luar ketentuan tersebut,” tegasnya. (*)

Editor : Salman