Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Syarifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus SARA

172
×

Syarifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus SARA

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

GLOBAL JAKARTA – Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dedi menyebut, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini.

Baca Juga :   Aceh Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2021

“(tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

Baca Juga :   Sepanjang Tahun 2021, Bareskrim Polri Sita 1674.951 Kg Sabu

“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” kata Dedi, Rabu (23/3/2022).

Dedi menjelaskan, Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Kunjungi Petani Cabe di Gampong Cinta Makmur Setia

Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Sumber: Humas Polri