Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

TPPO Modus Prostitusi di Kota Langsa, Korban Dijual Rp800 Ribu

809
×

TPPO Modus Prostitusi di Kota Langsa, Korban Dijual Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPPO berkedok prostitusi. (Foto: Liputan6.com)

LANGSA – Prostitusi menjadi perbincangan hangat di Kota Langsa setelah Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dan curiga terhadap praktik prostitusi di wilayah tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa tim Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti-bukti yang memastikan adanya praktik prostitusi yang terorganisir dengan baik.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Kawal Pelepasan 208 Calon Jamaah Haji Kloter 4 Aceh Utara

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Kota Langsa,” kata Joko dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Joko, salah seorang terduga pelaku yang ditangkap adalah RA (36), seorang mucikari yang berperan dalam mencari korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RA merupakan dalang di balik praktik prostitusi ini. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) yang juga berhasil ditangkap bersama RA.

Baca Juga :   Makam Korban Pembunuhan di Desa Air Dingin Simeulue Dibongkar, Ada Apa?

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menjelaskan, RA diduga menjual korban dengan inisial DAN (17) kepada pelanggan dengan tarif yang mencapai Rp800 ribu.

Polda Aceh telah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut ke Polres Langsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.

Keberhasilan Satreskrim Polres Langsa dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak korban.

Baca Juga :   Aceh Selatan Raih Juara 2 Stand Terbaik di Ajang TTG XXIV Provinsi Aceh

Prostitusi dengan modus TPPO merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu mengungkap praktik-praktik kejahatan semacam ini.

Dalam kasus ini, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharga menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan kasus TPPO di Langsa.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan terkait dengan perdagangan orang atau praktik kriminal lainnya.(*)

Editor: Salman