Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Makam Korban Pembunuhan di Desa Air Dingin Simeulue Dibongkar, Ada Apa?

284
×

Makam Korban Pembunuhan di Desa Air Dingin Simeulue Dibongkar, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko saat dilokasi TPU Desa Air Dingin memimpin prosesi pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah, Sabtu (18/6/2022) kemarin. (FOTO: AGN/Helman)

Makam jenazah APM (40), warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri dibongkar di lokasi TPU Desa setempat.

Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban secara tidak wajar di dalam kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, (8/6/2022) lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proses autopsi terhadap jenazah korban APM dilakukan oleh tenaga medis dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko. Kegiatan dilakukan secara tertutup dihadiri oleh ayah korban Rahmudin. Sementara itu, masyarakat yang hadir menyaksikan di luar tenda, Sabtu (18/6/2022).

“Proses autopsi ini dilakukan guna kepentingan pembuktian dalam rangka Penyidikan,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana.

Baca Juga :   Babinsa Koramil Kuala Batee Beri Materi Wawasan Kebangsaan di Sekolah

Kapolres menjelaskan, kronologi penetapan terhadap tersangka yang tak lain adalah suami korban berawal dari informasi yang diperoleh Polres Simeulue, tentang meninggalnya seorang warga secara tak wajar.

“Pada Minggu 12 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik Sat Reskrim Polres Simeulue mendapatkan informasi adanya dugaan pembunuhan terhadap APM secara tidak wajar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko memimpin langkah penyelidikan bersama Kasat Reskrim dan seluruh Anggota Unit Idik I PIDUM dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan melakukan observasi, serta interogasi terhadap saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan tim menemukan barang bukti pakaian korban yang masih terdapat bercak darah yang telah ditanam oleh tersangka di belakang halaman rumahnya,” ungkapnya.

Pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 00.30 WIB, polisi akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan terhadap APM, yaitu RS yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Korban Perampokan di Abdya Pasca Uangnya Senilai Rp192 Juta Raib Digasak Maling

“Tersangka RS tidak dapat mungkir dan mengakui segala perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya yaitu almarhum APM,” sebut Kapolres.

Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara mencekik leher korban dan kemudian membenturkan kepala korban ke atas lantai kamar berulang kali lalu sambil menginjak-injak bagian tubuh dada korban, sehingga korban APM meninggal dunia.

“Sebelumnya, keterangan dari suaminya RS, bahwa almarhumah APM meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara melompat dari lantai dua rumah mereka,” tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban. Kendati demikian, Polres Simeulue tetap melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut pada kasus tersebut.

“Saat ini kita telah mengamankan tersangka RS di Mapolres Simeulue beserta barang bukti,” sebut Kapolres.

Baca Juga :   PKK Aceh Sosialisasikan Tujuh Dimensi Lansia Tangguh

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Simeulue berupa 1 (satu) buah Tas merk LV warna Coklat yang berisikan pakaian wanita milik almarhum APM, 1 (satu) helai baju Daster kombinasi warna Hijau merah putih yang telah koyak dan masih ada bercak darah, 1 (satu) pasang baju tidur warna putih kombinasi hitam motif bola bola.

Selanjutnya, 1 (satu) helai baju tidur kombinasi warna merah putih motif bola bola, 1 (satu) buah gunting kertas dengan gagang warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) helai Celana Training warna Hitam les Merah, serta 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna abu abu merk HUGO CLASS.

“Kepada tersangka RS dikenakan Pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana,” pungkas Kapolres AKBP Jatmiko.(*)