Blangpidie – Wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dipanggil oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong dalam sebuah pemberitaan. Surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kombes Pol Wahyudi, S.I.K, M.H selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) di Polda Aceh.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa penyidik Subdit Siber tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran hukum. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran merujuk pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Atas laporan itu, penyidik memanggil Wahyu Andika untuk dimintai keterangan. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Wahyu Andika membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Polda Aceh. Ia menyebut pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Benar, suratnya semalam saya terima untuk dimintai keterangan sebagai saksi tentang penyebaran berita bohong,” kata Wahyu Andika,” Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut. Ia menyatakan pihak redaksi baru mengetahui adanya surat itu setelah dihubungi oleh wartawan yang bertugas di Abdya.
Menurut dia, mekanisme pemanggilan seharusnya disampaikan terlebih dahulu ke pihak redaksi.
“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai penanganan laporan terkait produk jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati.

Tinggalkan Balasan