Dia menyarankan agar aparat kepolisian berkoordinasi dengan organisasi profesi sebelum mengambil langkah pemanggilan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga proses yang adil dan profesional.
ADVERTISEMENT
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, kami juga tidak menemukan nama pelapor tersebut dalam berita yang kami terbitkan,” tegas Nazar, didampingi Redaktur Pelaksana Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh. (*)
Halaman
Editor: Tim Redaksi
Reporter: Salman

Tinggalkan Balasan