Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat BL.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan.
Program pemutihan PKB tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini sebelumnya diperpanjang pada 12 November 2025 lalu, sehingga warga Aceh kini hanya memiliki waktu tersisa beberapa hari untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.
“Jangan lewatkan kesempatan emas! Saatnya bayar pajak kendaraan tanpa denda melalui program pemutihan pajak. Mulai tanggal 12 November 2025. Segera hubungi Kantor Samsat terdekat di kabupaten/kota Anda,” tulis akun resmi instagram @bpka.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Pemerintah Aceh memberikan pajak 100% bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” kata mereka.
BPKA menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun sanksi administratif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Aceh.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk keringanan pajak. Keringanan tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda, bebas pajak progresif, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Dikutip dari laman resmi Info Samsat, Sabtu (27/12/2025), program pemutihan PKB tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan utama. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama masa program berlangsung.
Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB. Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar wilayah Aceh.
Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi dan denda. Seluruh denda keterlambatan serta sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya selama program berlangsung.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pajak progresif baik untuk kendaraan lama maupun kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif juga dibebaskan selama masa pemutihan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua. Kebijakan ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB Aceh 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat melakukan pembayaran pajak. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas pemilik kendaraan (KTP), nota pajak asli, serta STNK asli atau surat keterangan kehilangan.
Selain itu, wajib pajak juga diminta membawa berkas pendukung lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pelayanan Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), hingga Samsat Gampong.
Tak hanya itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Bank Aceh serta sejumlah lokasi pelayanan resmi lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. (*)


