Blangpidie – Wajib pajak mengeluhkan tidak dapat mengakses layanan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun membuat dan mengunggah e-Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi ini memicu kekhawatiran karena bertepatan dengan batas akhir pelaporan pajak.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelumnya telah memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha hingga 30 April 2026.
Namun, pantauan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sistem Coretax tidak dapat diakses.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa saat ini layanan Coretax memang sedang tidak dapat digunakan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem. Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terima kasih atas pengertian Anda,” tulis DJP melalui akun resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Keluhan datang dari berbagai daerah, termasuk dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Seorang wajib pajak, Muhammad Ikbal, mengaku kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan akibat gangguan sistem tersebut.
“Sejak siang saya coba akses, tapi tidak bisa. Mau lapor SPT tahunan gagal, buat dan upload faktur PPN juga tidak bisa,” ujarnya.
Ikbal menilai kondisi ini merugikan wajib pajak yang beritikad patuh, terlebih saat tenggat pelaporan telah ditentukan. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat, baik dalam memulihkan sistem maupun memberikan kepastian kebijakan bagi wajib pajak.
“Kalau sistemnya seperti ini, seharusnya ada solusi atau tambahan waktu, jangan sampai kami yang dirugikan,” katanya. (*)



Tinggalkan Balasan