Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

765
×

Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Acehglobal — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Pemberhentian ini dilakukan karena Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, yang diberhentikan oleh MKMK dinilai terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Hal ini menyebabkan Anwar tidak objektif dalam memutus perkara.

Baca Juga :   Surati PPID, YARA Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan di Subulussalam

Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK, Anwar juga dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK dan dilarang menangani sengketa Pemilu 2024.

Dua hari setelah pencopotan Anwar Usman, MK menetapkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru. Suhartoyo sendiri adalah salah satu dari empat Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.

Anwar Usman sendiri tidak terima dengan keputusan MKMK. Ia menyebut sudah mendengar adanya skenario pembunuhan karakter dirinya sebelum pembentukan MKMK.

Baca Juga :   JARA Minta Pj Bupati Aceh Utara Serius Tangani Banjir

Walaupun dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dan tetap bertugas sebagai hakim MK.

Harta Kekayaan Anwar Usman

Dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023), mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar Usman melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan senilai Rp 33,4 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai Rp 5,1 miliar.

Baca Juga :   Pemkab Aceh Selatan Tetapkan Idul Fitri 1444 H pada Sabtu 22 April

Sementara, harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002 yang mencapai sebesar total nilai Rp 301 juta.

Selain itu, total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp 300.000.000. Ia memiliki surat berharga senilai Rp 123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp 27.592.212.061.(*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News