“Langkah ini kami ambil untuk menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil,” jelas Marthunis.
Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Marthunis berharap, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.
Dengan adanya surat edaran ini, Marthunis berharap sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses PPDB dengan lebih transparan dan bebas dari praktik pungli. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil bagi seluruh peserta didik. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp