Menurut penggugat, membebankan bunga dalam utang-piutang dianggap sebagai perbuatan yang haram karena mengandung riba.

Irawan mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest yang menyatakan bahwa menetapkan bunga dalam urusan utang-piutang dianggap sebagai riba nasiah.

“Karena pembungaan uang atau memberikan bunga dalam utang piutang, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest, di mana mematok bunga dalam urusan utang piutang, maka itu dikatakan sebagai riba nasiah. Nah, itu dianggap haram,” ucap Irawan seperti dikutip dari situs MK.

Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin, para penggugat merasa dirugikan. Terlebih lagi, konstitusi menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka.

“Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa hal ini adalah bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” imbuh Irawan.

Para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi memenuhi seluruh permohonan mereka. Mereka juga meminta agar dinyatakan bahwa muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, mereka memohon agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)

Sumber: CNN Indonesia

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp