Sabang – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang meringkus dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AMD (44) dan FR (49). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu pada Rabu (30/9/2026).
Kapolres Sabang melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat.
“Informasi dari masyarakat kami terima pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 23.30 WIB terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iptu Emil Khaira, dikutip Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Emil Khaira bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sukakarya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong (desa) setempat, ditemukan satu paket sabu yang diakui milik pelaku AMD,” beber Emil.
Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengikis habis peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk tidak takut melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)




