Salah satu putusan PHPU yang dikabulkan seluruhnya adalah tentang PHPU DPD yang diajukan oleh Mursyid. Pemohon tidak menerima rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh yang berbeda dengan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Bener Meriah.
Atas permohonan beserta pembuktiannya di MK. MK menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum sehingga menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil penghitungan suara calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.
Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara menjadi 118.149. Memerintahkan KPU dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melaksanakan putusan ini.
Selain jenis putusan di atas, MK juga dapat memberikan putusan sela yaitu putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK jika dipandang perlu yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan. Jika MK menjatuhkan putusan sela, yang selanjutnya MK dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Selain putusan dan putusan sela, terdapat ketetapan yang dikeluarkan oleh MK dalam hal: permohonan bukan merupakan kewenangan MK dengan menyatakan “Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”; pemohon menarik kembali permohonan dengan menyatakan “Permohonan Pemohon ditarik kembali”; atau pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan “Permohonan pemohon gugur”.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp