Hal itu, katanya, untuk menghindari agar tidak terjadinya tumpang tindih keluarga penerima bantuan di kemudian hari, serta dalam satu keluarga juga tidak memperoleh bantuan ganda.
“Calon penerima bantuan dana desa ini disepakati dari hasil musyawarah, dan nantinya jika tidak berubah lagi, maka akan kita tuangkan dalam Peraturan Keuchik,” tuturnya.
Khairuddin berpesan, kepada keluarga yang tidak masuk dalam daftar calon penerima BLT DD tahun 2022 ini agar tidak berkecil hati, karena keluarga yang ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, dan sudah menjadi hasil keputusan musyawarah desa.
Turur hadir dalam musyawarah desa tersebut, Ketua Tuha Peut Gampong Geulumpang Payong, Rusman, serta Anggota, Tuha Lapan, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa Kecamatan Blangpidie, Affan Arafat, dan PLD Nasiyatul Hayati, serta aparatur Gampong setempat. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp