Jakarta – Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop /kasus-chromebook-rp198-t-kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-jadi-tersangka/" target="_blank" rel="noopener">Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, memantik perhatian publik.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan keberadaan aparat berseragam loreng yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sorotan muncul karena posisi ketiga prajurit /siap-siap-daftar-tni-segera-buka-rekrutmen-calon-perwira-dokter-spesialis-dan-psdp-penerbang-ini-syarat-dan-jadwalnya/" target="_blank" rel="noopener">TNI itu berada tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan, yang berdekatan dengan kursi penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta terdakwa.

ADVERTISEMENT

Situasi tersebut dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas pengunjung lain, termasuk liputan media.

Menanggapi polemik itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

ADVERTISEMENT

Dia menegasakan, penugasan tersebut semata-mata untuk kepentingan pengamanan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

Aulia menyebut, penugasan pengamanan itu didasarkan pada kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, kata dia, pengamanan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.

Ia menegaskan, meski bertugas di ruang sidang, prajurit TNI tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan. TNI, kata dia, tetap menjaga sikap netral serta menghormati independensi lembaga peradilan.

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” ucapnya.

Penjelasan senada juga disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa Roy Riadi mengatakan, kehadiran prajurit TNI semata untuk menjaga keamanan selama persidangan berlangsung, sebagaimana pengamanan yang juga diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Roy menyebut, keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan telah berlangsung sejak adanya kebijakan penguatan keamanan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan dalam penanganan perkara.

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy.

Sebagai informasi, Panglima TNI sebeumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menegur langsung keberadaan tiga prajurit TNI di ruang sidang. Teguran disampaikan ketika sidang memasuki agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem, setelah sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali.

Hakim memotong jalannya persidangan dan meminta kejelasan soal identitas serta posisi prajurit TNI yang berdiri di area depan ruang sidang.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian meminta agar posisi mereka disesuaikan demi kelancaran persidangan.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim meminta para prajurit untuk berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung agar tidak menghalangi pandangan maupun aktivitas pengunjung lainnya, termasuk kamera peliput sidang.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.

Setelah ketiga prajurit TNI berpindah posisi ke belakang ruang sidang, majelis hakim kembali mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem Makarim melanjutkan pembacaan eksepsi. (*)

Editor: Salman