Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Ekonomi

Hukum Islam tentang Bisnis Bitcoin, Ini Penjelasan Buya Yahya

299
×

Hukum Islam tentang Bisnis Bitcoin, Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebarkan artikel ini
Buya Yahya (Foto tangkap layar akun YouTube Buya Yahya).

ACEHGLOBALNEWS.Com – Dalam pengajian yang digelar di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam terkait investasi digital, khususnya mengenai kripto dan Bitcoin.

Pertanyaan ini diajukan oleh salah satu jemaah yang merasa bingung dengan fenomena investasi digital yang semakin marak di era modern ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seorang jemaah mengutarakan kegelisahannya mengenai investasi krypto, menyebutkan sebuah aplikasi yang saat ini populer.

Jemaah tersebut menjelaskan bahwa investasi ini melibatkan uang digital seperti Bitcoin yang memiliki nilai terbatas dan diperjualbelikan secara digital.

Menurut jemaah, banyak orang dengan dana besar membeli Bitcoin dengan harapan dapat menggantikan investasi konvensional seperti emas dan tanah. Mereka berharap dapat menjual Bitcoin ketika harganya naik untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi ini dilakukan melalui aplikasi dengan akad yang telah disetujui.

Baca Juga :   Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi hal itu, Buya Yahya menguraikan pandangan Islam mengenai alat tukar. Dalam sejarah Islam, emas dan perak digunakan sebagai alat tukar karena memiliki nilai intrinsik.

Alat tukar modern seperti uang kertas, meskipun tidak memiliki nilai intrinsik, sah digunakan karena ada kesepakatan dan perlindungan dari negara. Namun, Bitcoin dan krypto lainnya berbeda.

“Meskipun secara zahir sah digunakan sebagai alat tukar, krypto tidak memiliki jaminan keamanan yang memadai,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga :   Ini Penyebab Antrean Panjang dan BBM Sering Kosong di SPBU

Buya Yahya menjelaskan bahwa para pakar ekonomi dan ulama khawatir akan risiko tinggi yang ada dalam investasi kripto.

“Ada risiko besar bahwa uang bisa hilang tanpa perlindungan sentral yang jelas,” imbuhnya.

Buya Yahya juga menyebutkan bahwa banyak negara, termasuk negara-negara besar di Eropa, belum menerima krypto sepenuhnya karena sedang mempersiapkan regulasi untuk melindungi mata uang nasional.

Beberapa negara Islam, sebutnya, seperti Arab Saudi, pada awalnya menolak internet dan kini menjadi negara yang sangat maju dalam teknologi.

Beliau melihat fenomena krypto ini sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari dan akan terus berkembang, meskipun dengan berbagai risiko.

Baca Juga :   Hipelmabdya Buka Pendaftaran Pameran UMKM di Banda Aceh

Secara fikih muamalah, Buya Yahya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi.

“Para ulama melarang penggunaan krypto bukan karena zatnya, tetapi karena risiko-risiko yang diduga bisa merugikan pengguna,” terangnya.

Menurutnya, investasi yang baik adalah yang aman dan jelas regulasinya, sehingga harta kita terlindungi.

Mengakhiri penjelasannya, Buya Yahya mengimbau jemaah untuk berhati-hati dan cerdas dalam berinvestasi.

“Lebih baik memilih bisnis yang jelas dan aman. Islam tidak melarang kita kaya, tetapi mengajarkan kita untuk menjaga harta dengan cara yang baik dan benar,” tutup Buya Yahya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News