Blangpidie – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat.
IMM Abdya menilai bahwa langkah pemanggilan terhadap wartawan dalam konteks kerja jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam hal ini sebenarnya bahwa aparat penegak hukum harus menghormati dan memahami mekanisme kerja jurnalistik,” kata Sekum PC IMM Abdya, Helviani, Kamis (2/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan semestinya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Langkah pelaporan langsung ke aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ungkap Helviani.
Lebih lanjut, IMM Abdya juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, kata Helviani, segala bentuk penanganan terhadap wartawan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers serta tidak menimbulkan efek jera yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan