Blangpidie – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai langkah Polda Aceh memanggil wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, sebagai tindakan yang keliru dan berpotensi inkonstitusional.

ADVERTISEMENT

KKJ menegaskan, profesi jurnalis merupakan bagian dari amanah konstitusi yang dilindungi negara. Dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Prinsip ini menjadi dasar kuat bagi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kemerdekaan pers sendiri berdasarkan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana dalam melaksanakan profesinya seorang wartawan dilindungi oleh hukum,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, dalam siaran pers yang diterima AGN Logo, Kamis (2/4/20206).

ADVERTISEMENT

Rino menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipidana.

Namun, ia menegaskan bahwa wartawan tetap tidak kebal hukum. Sengketa terkait produk jurnalistik, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Namun, menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sejauh ia berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik, maka mekanisme penyelesaiannya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku menyangkut pers itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers. Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005 yang mengedepankan penyelesaian sengketa pers di luar jalur pidana.

ADVERTISEMENT

Mekanisme tersebut, kata Rino, dinilai lebih tepat untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak.

“Hal ini diperkuat juga dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1608 K/Pid/2005 yang menekankan pentingnya perlindungan pers dan didahulukannya metode penyelesaian sengketa non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers dalam perkara yang menyangkut pemberitaan,” jelasnya.

Rino menilai pemanggilan terhadap Wahyu Andika tidak akan terjadi jika Polda Aceh memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang telah diteken sejak 2017 dan diperbarui pada 2022.

“Nota Kesepahaman tersebut menyangkut adanya koordinasi antara Dewan Pers dan Polri menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Ia menyebut, salah satu poin penting dalam nota itu adalah kewajiban kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh wartawan. Karena itu, langkah pemanggilan dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan dapat mengancam kebebasan pers.

“Adapun tindakan kepolisian memanggil wartawan Bithe Wahyu Andika mengarah pada kriminalisasi serta mengancam kemerdekaan pers,” tegas Rino.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut menulis berita kritis karena khawatir berhadapan dengan hukum. Jika situasi ini terjadi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dikhawatirkan melemah.

“Akibatnya, fungsi kontrol sosial yang selama ini diemban oleh pers agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang menjadi lumpuh,” kata Rino.

Dalam kasus ini, Wahyu Andika dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk klarifikasi atas laporan dugaan penyebaran berita bohong. Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 264 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan dua tahun serta denda hingga Rp500 juta dan Rp50 juta. Kedua pasal tersebut termasuk dalam daftar pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah sikap, antara lain:

1. Tindakan Polda Aceh yang melayangkan surat pemanggilan terhadap wartawan Bithe, Wahyu Andika merupakan kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers;

2. Tindakan Polda Aceh yang menggunakan pasal dari KUHP dalam menindaklanjuti pengaduan/laporan tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi;

3. Polda Aceh selaku satuan pelaksana utama kewilayahan di bawah Polri wajib menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;

3. Polda Aceh memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;

4. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dalam hal ini dengan menggunakan hak jawab atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;”

5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjadikannya sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik guna menegakkan integritas serta profesionalisme.

Sebelumnya, pemanggilan ini bermula dari laporan terkait pemberitaan yang ditulis Wahyu Andika pada 15 Maret 2026 mengenai buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa HS, yang sebelumnya ditangkap di Turki melalui kerja sama internasional, diduga masih berkeliaran. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dugaan penyebaran berita bohong. (*)

Editor: Tim Redaksi
Reporter: Salman