Hal ini penting, kata Azhari, karena mayoritas konsumen di Indonesia 87%-nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah ingin menjamin kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menyebutkan, pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H telah berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Provinsi Aceh.
“Di tahun 2024 ini, kami menargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” kata Alfirdaus.
Dia menegaskan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan dan mengawasi proses pendampingan produk halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya menjadi administratif, tetapi harus sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” pungkasnya.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp