1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen Rp3.800.00 per orang
3. Luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp