Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:29 WIB

Kantor Kejakasaan Negeri Kabupaten Aceh Utara/Foto: Instagram Kejati Aceh

Kantor Kejakasaan Negeri Kabupaten Aceh Utara/Foto: Instagram Kejati Aceh

GLOBAL BANDA ACEH – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Islam Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Informasi itu diperoleh dari laman resmi instagram Kejati Aceh, Senin (9/8/2021), tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun kelima tersangka diantaranya masing-masing berinsial, F (KPA Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun 2012 s.d 2016 (Mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara).

Baca Juga :   Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

Selanjutnya, Ir. N selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera  Pasai Tahun 2012 s.d 2017 (Kabid kebudayaan pada Dinas Pendidikan Aceh Utara), P selaku pengawas dan RZ (Direktur PT Perdana Nuansa Moeli).

Penetapan Tersangka dimaksud berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara TA. 2012-2017.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (@kejati_aceh)


Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara dibangun sejak Tahun 2012 hingga 2017. Pada tahun 2012-2016 pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :   4 Santri Terseret Arus Sungai Brayeun Aceh Besar Ditemukan Meninggal

Kemudian, pada tahun 2017 Pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Anggaran Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada Tahun 2012 sebesar Rp 9,5 miliar, Tahun 2013 sebesar Rp 8,4 miliar, Tahun 2014 senilai Rp 4,7 miliar, Tahun 2015 sebesar Rp 11 miliar, Tahun 2016  sebesar Rp 9,3 miliar dan Tahun 2017 sekitar Rp 5,9 miliar.

Baca Juga :   Pengurus PWRI Aceh Utara Resmi Dilantik

Pekerjaan dimaksud dilaksanakan dengan metode proyek Multy Years dan dilaksanakan oleh beberapa rekanan.

Menurut Tim penyidik Tindak Pidana Khusus ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain itu juga spesifikasi tiang-tiang penyangga K120, K140. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Naik Tahap Penyidikan
Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Berita

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu Asal Iran di Pangandaran

Berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu Jaringan Internasional Iran

Berita

Kasus Suami Bunuh Istri di Simeulue Terungkap, Motif Sakit Hati dan Dendam

Berita

Usai Hantam Kerbau, 3 Unit Mobil di Abdya Alami Tabrakan Beruntun

Hukum

Kejari Abdya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Rehab Irigasi Manggeng ke PN Tipikor Banda Aceh

Berita

Warga Abdya yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Tak Bernyawa

Berita

Polda Aceh Resmi Luncurkan Kamera Tilang Elektronik