GLOBAL BANDA ACEH – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Islam Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Informasi itu diperoleh dari laman resmi instagram Kejati Aceh, Senin (9/8/2021), tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun kelima tersangka diantaranya masing-masing berinsial, F (KPA Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun 2012 s.d 2016 (Mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara).
Selanjutnya, Ir. N selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun 2012 s.d 2017 (Kabid kebudayaan pada Dinas Pendidikan Aceh Utara), P selaku pengawas dan RZ (Direktur PT Perdana Nuansa Moeli).
Penetapan Tersangka dimaksud berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara TA. 2012-2017.
Lihat postingan ini di Instagram
Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara dibangun sejak Tahun 2012 hingga 2017. Pada tahun 2012-2016 pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, pada tahun 2017 Pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Anggaran Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada Tahun 2012 sebesar Rp 9,5 miliar, Tahun 2013 sebesar Rp 8,4 miliar, Tahun 2014 senilai Rp 4,7 miliar, Tahun 2015 sebesar Rp 11 miliar, Tahun 2016 sebesar Rp 9,3 miliar dan Tahun 2017 sekitar Rp 5,9 miliar.
Pekerjaan dimaksud dilaksanakan dengan metode proyek Multy Years dan dilaksanakan oleh beberapa rekanan.
Menurut Tim penyidik Tindak Pidana Khusus ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain itu juga spesifikasi tiang-tiang penyangga K120, K140. (*)