Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

189
×

Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

Sebarkan artikel ini
Satpolairud Polres Simeulue mengamankan tiga kapal pengebom ikan, serta awak kapal tersebut di perairan Simeulue, Sabtu (28/5/2022). (Dok: Humas Polda Aceh)

GLOBAL SIMEULUE – Tiga kapal yang sedang melakukan pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue ditangkap pihak kepolisian setempat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Minggu (29/5/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penangkapan tiga kapal itu dilakukan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue dan turut dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, pada Sabtu (28/5/22) kemarin,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, ihwal keberadaan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Baca Juga :   Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

“Setelah menerima informasi itu, Kapolres Simeulue bersama anggota Satpolairud terjun langsung untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah,” sambungnya.

Winardy melanjutkan, ketika sampai di TKP, ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal dan mengamankan delapan awak kapal tersebut.

Baca Juga :   Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, 6 Personel Polres Simeulue Terima Penghargaan

“Dari tiga kapal tersebut di atas jumlah awak kapal, masing-masing adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24),” sebutnya.

“Mereka diduga sebagai pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara dan atas perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1 ) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar,” terang Winardy.

Baca Juga :   Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Peusangan Bireuen

Saat ini, tambah Winardy, para awak kapal tersebut sudah diamankan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.(*)