Jumlah ADG di tiap desa ditentukan berdasarkan perhitungan ADG.
Penetapan dan hasil perhitungan ADG ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup). Hasil perhitungan ADG diberitahukan kepada desa selambat-lambatnya pada Agustus setiap tahunnya.

ADG digunakan untuk membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa, serta untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti operasional pemerintah desa. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp