Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp697.500.000. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp697,5 juta.

“Penahanan para tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Ketiga tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Sebelum ditahan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Semua proses penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ilhamd Wahyudi. (*)

Editor: Salman
Reporter: Ainal Yakin