Banda Aceh  – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026. Sidang tersebut bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 H dan akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sidang isbat akan dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga lembaga teknis seperti BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain itu, turut hadir Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, para pakar falak dari organisasi kemasyarakatan Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Proses ini menggabungkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung hilal) sebagai dasar penetapan.

ADVERTISEMENT

“Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau Kamis, 19 Maret 2026, berada di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Ketinggian hilal diperkirakan berkisar antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’, dengan sudut elongasi antara 4°32’40’’ hingga 6°06’11’’. Data ini menjadi indikator awal kemungkinan terlihatnya hilal, meski tetap perlu dikonfirmasi melalui pengamatan langsung di lapangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ijtimak menjelang Syawal 1447 H diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB. Meski secara hisab posisi hilal telah memenuhi kriteria awal, pemerintah tetap menunggu hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah sebelum mengambil keputusan final. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesesuaian antara pendekatan ilmiah dan praktik keagamaan.

Editor: Tim Redaksi