Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Seterusnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, sehat rohani, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, fas foto berwarna 4×6.

“Dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Abdya sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16:00 WIB, melalui link pendaftaran portal akun siakba.kpu.go.id. Dan dokumen fisik disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor KIP setempat,” jelas Tarmizi. (*)

|Editor: Redaksi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp