Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah di Pilkada 2024

130
×

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: dok KPU)

Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih tidak dapat dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika gagal dalam Pilkada 2024.

KPU mengklarifikasi bahwa caleg terpilih yang berpartisipasi dalam Pilkada diwajibkan untuk menyatakan kesediaannya untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :   Data Real Count KPU, Ini Daftar 10 Parpol Suara Terbanyak di Aceh dan Jumlah Kursi DPRA

Sebelumnya, Hasyim pernah menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika mereka kalah dalam Pilkada 2024.

Namun, saat ini, Hasyim menegaskan bahwa caleg terpilih yang menjadi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari statusnya.

Dia menambahkan bahwa surat pernyataan kesediaan untuk mundur harus disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan bahwa tidak akan ada celah bagi caleg terpilih yang berpartisipasi dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya.

Baca Juga :   KPU Umumkan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023

Jika caleg terpilih tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka KPU akan segera merevisi SK KPU mengenai calon terpilih.

“Tidak ada celah untuk menunda pelantikan, karena norma dalam peraturan KPU telah disepakati. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” jelas dia.

“Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” sambungnya.

Baca Juga :   Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Proposional Terbuka, Ini Respon KPU

Aturan baru ini akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Saat ini, KPU dan DPR masih dalam tahap rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan akan segera mengesahkan hasilnya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian, pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada 1 Oktober 2024.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News