Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

KPU Umumkan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023

346
×

KPU Umumkan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengumumkan penerimaan pendaftaran bacaleg Pemilu legislatif 2024 dalam konferensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Foto: Screenshot video.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai, pada Senin, 1 Mei 2023.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa partai politik dapat mendaftarkan bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang akan berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Baca Juga :   BI Resmi Terbitkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

“Untuk bacaleg DPR RI di seluruh daerah pemilihan (dapil), pimpinan pusat partai politik (parpol) dapat mendaftarkan ke Kantor KPU RI,” ujar Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, lanjut Hasyim, untuk bacaleg DPRD Provinsi, maka masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi dapat mendaftarkan langsung ke KPU provinsi.

Baca Juga :   PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 November

“Demikian juga untuk bacaleg DPRD Kabupaten/Kota, pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota dapat mendaftarkan ke kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” sambungnya.

Hasyim juga menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya dapat dilakukan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga :   Koruptor Bikin Rugi Negara dibawah Rp50 Juta Tak Perlu Proses Hukum

Hasyim mengingatkan bahwa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 akan dilayani oleh KPU sesuai jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir pendaftaran, pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran akan dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya.

Untum diketahui, pada Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. (*)

Editor : Salman