Masyarakat Dihimbau Waspadai Modus Penipuan melalui Illegal Access

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:08 WIB

GLOBAL BANDA ACEH – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), Kamis (13/1/2022) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Baca Juga :   Capaian Vaksinasi Meningkat, Kabid Humas Polda Aceh: Targetkan Kita 70 Persen pada Akhir Desember Ini

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.

Baca Juga :   Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Apalagi dalam aksinya, sambung Winardy, pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu.

Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

“Kalau misal ada akses ilegal berbentuk link, maka sebaiknya abaikan saja, atau bila perlu dihapus. Karena akses ilegal tersebut yang nanti akan digunakan pelaku untuk masuk ke sistem elektronik dan membobol kunci pengamanan yang sudah ada,” imbau Winardy.

Baca Juga :   Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” ungkapnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Kado HUT ke-20, Pemkab Abdya Raih WTP yang Ketujuh Kali

Berita

Pemerintah Aceh Tanggung Biaya Pemulangan TKW Lumpuh di Malaysia

Berita

Banda Aceh dan Aceh Besar kini jadi Zona Oranye Covid-19

Berita

Waduh… Semerautnya Pasar Induk Blangpidie Abdya

Berita

Konflik Rusia-Ukraina Semakin Memanas, Ledakan Keras Kembali Terjadi di Kyiv dan Kaharkiv

Berita

PBM di Sekolah harus Sesuai Protokol Kesehatan

Berita

STIT Simeulue Wisudakan 58 Mahasiswa Perdana

Berita

Kasus Covid-19 di Aceh Melonjak, RSUZA Banda Aceh Tambah Ruang Rawat Pasien