Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

MUI: Menag Musyawarahkan Dulu Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

988
×

MUI: Menag Musyawarahkan Dulu Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Sebarkan artikel ini
Kantor MUI Pusat (Foto: Net)

Jakarta, Acehglobal – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak gegabah dalam menetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.

Sebelumnya, KUA hanya diperuntukkan bagi pernikahan umat Islam, sedangkan pernikahan bagi agama lain diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Marsudi Syuhud berharap Menag Yaqut bermusyawarah dengan semua pemuka agama terkait rencananya tersebut.

Baca Juga :   MUI Serukan Distribusi Dana Zakat untuk Bantu Palestina

“Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada,” kata Marsudi, dikutip CNN Indonesia, Selasa (27/2/2024).

Musyawarah, menurut Marsudi, penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penolakan di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak,” ujarnya.

Baca Juga :   Sukses, RADESA Gelar Munas Ke-I Secara Virtual

Marsudi juga mengingatkan soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan regulasi jika rencana tersebut ingin direalisasikan.

“Nanti kalau KUA mencatat semua pasti di situ yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang menikahkan nonmuslim ya nonmuslim. Berarti nanti di KUA ada petugas agama yang berbeda-beda,” katanya.

“Kalau bisa harus ada regulasinya, karena biar tidak salah paham, semrawut,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Ia berharap dengan langkah ini, data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan baik.

Baca Juga :   Dinilai Riba Nasiah, Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.(*)