Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

MUI Serukan Distribusi Dana Zakat untuk Bantu Palestina

376
×

MUI Serukan Distribusi Dana Zakat untuk Bantu Palestina

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Foto/Ist.

Jakarta, Acehglobal — Dukungan Indonesia terhadap rakyat Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan ajakan untuk memboikot produk – produk Israel atau produk pro Israel yang beredar luas di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam fatwa tersebut MUI menyatakan beberapa hal. Termasuk salah satunya boleh mendistribusikan dana Zakat, Infaq dan Sedekah untuk membantu Rakyat Palestina.

“Dukungan sebagaimana yang dimaksud di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga :   Update Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Pada dasarnya, kata Niam, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

“Namun, dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” jelasnya.

Dalam fatwa yang sama, MUI juga menyerukan hukum wajib mendukung perjuangan Rakyat Palestina. Sebaliknya, haram bagi yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel.

Baca Juga :   Ketua TP PKK Kailida Besuk Penderita Bocor Jantung Asal Aceh Selatan

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” kata Asrorun Niam.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” sambung dia.

Selain hukum mewajibkan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, MUI juga mengharamkan membeli produk-produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” kata Asrorun Niam.

Disamping itu, pada fatwa MUI tersebut, Pemerintah juga diminta untuk mengambil langkah – langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga :   Warga Simeulue Barat Diserang Buaya Liar

Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini ditetapkan tanggal 8 November 2023 / 24 Rabiul Akhir 1445 H, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Juned dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, Lc dengan mengetahui pimpinan MUI Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA serta Sekretaris Jendral Dr. Amirsyah Tambunan.(*)

Editor : Salman