Banda Aceh – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, diamankan polisi usai diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 16 polybag tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52).

AKP Jufri mengungkapkan, terduga pelaku AD disinyalir telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak menyadari jenis tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di halaman rumahnya. Namun, seiring waktu, tanaman tersebut tumbuh semakin besar hingga membuat pemilik rumah mengenali dan mencurigainya.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal tersebut, Edi langsung menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuan tersebut dan meminta tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan warga, perangkat gampong mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman diduga ganja tersebut.

ADVERTISEMENT

Terduga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita total 21 batang tanaman diduga ganja, terdiri dari 16 tanaman dalam polybag dan lima batang yang tertanam di tanah pekarangan.

AKP Jufri menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan tindakan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga mengumpulkan bahan keterangan untuk penyelidikan.

“Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pendalaman oleh penyidik. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Zulaj Rizki