Aceh Singkil – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil berinisial HN, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang. HN diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2024–2029.

ADVERTISEMENT

Kasus ini mencuat setelah Basri, suami dari perempuan berinisial PR, mengungkap dugaan hubungan terlarang tersebut. Ia menyebut, hubungan antara istrinya dengan HN diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak masih berada di wilayah Subulussalam hingga kemudian berlanjut saat PR tinggal di Rimo, Aceh Singkil.

Basri menduga perpindahan istrinya ke Rimo bukan tanpa alasan. Ia menilai hal itu merupakan bagian dari rencana yang diatur oleh HN agar keduanya dapat tinggal berdekatan. Bahkan, ia menyebut terdapat kesepakatan antara HN dan PR untuk melangsungkan pernikahan setelah anak yang saat ini dikandung PR lahir.

ADVERTISEMENT

“Hubungan mereka semakin intens setelah PR tinggal di Rimo. HN sering melakukan komunikasi melalui telepon dan pesan pribadi, bahkan turut mengirimkan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya sewa rumah,” ujar Basri.

Selain itu, Basri juga mengungkap dugaan pertemuan antara HN dan PR di sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Buluh Didi/Lae Ikan hingga ke Medan. Ia bahkan menduga keduanya sempat melakukan hubungan badan di sebuah rumah tukang pijat pada Rabu, 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Basri mengatakan, kondisi rumah tangganya memburuk sejak dugaan perselingkuhan tersebut terungkap. Menjelang Hari Raya Idulfitri, istrinya disebut meninggalkan anak mereka dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada dirinya.

Sebagai langkah hukum, Basri telah menunjuk Kantor Hukum Commanders Law (CMD) untuk mengawal dan menangani perkara ini. Ia menilai kasus tersebut tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangganya, tetapi juga menyangkut aspek moral dan etika, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

“Saya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada partai politik yang bersangkutan, serta membuka kemungkinan langkah hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Basri.

Editor: Tim Redaksi