Selanjutnya beliau menghimbau kepada pengurus IPARI Kabupaten Bireuen yang dilantik dan dikukuhkan, agar dapat mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang diamanahkan, dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
“Penyuluh Agama harus setia dan taat kepada bangsa dan negara, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Aturan hukum negara yang berlaku serta kepada Pemerintah”. tegasnya.
Selain pengukuhan, rangkaian acara pada hari yang sama juga dilaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada 39 Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK pada 1 Agustus 2023.
Bimbingan dan pembinaan diberikan oleh Kasie Bimas Islam Kemenag Bireuen, Iskandar, S. HI. dalam materi Upaya Membangun Komitmen Kepenyuluhan. Selain itu hadir sebagai narasumber lain Hj. Rosmiati, S. Ag., M. Sos dan Supiati, S. Ag., M. Sos.
Keduanya memberikan pembinaan terkait hak, kewajiban, uraian tugas dan tanggung jawab PPPK sebagai Penyuluh Agama Islam. Materi diakhiri dengan penyampaian presentasi giat kepenyuluhan oleh Putri Mizanna, S. HI.
Dalam presentasinya, Penyuluh Kecamatan Pandrah, yang juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Pembangunan Generasi Qur’ani Aceh ini memperlihatkan cuplikan aktifitas PAI Kabupaten Bireuen yang beragam.
Selama ini, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bireuen telah berkiprah dalam masyarakat tidak hanya dalam menyampaikan pesan agama, namun turut aktif dalam menyampaikan pesan pembangunan melalui bahasa agama, diantaranya penyuluhan stunting, imunisasi hingga sertifikasi halal.
“Semoga sharing ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan penyuluh lain untuk kinerja yang lebih kreatif dan inovatif,” pesannya pada akhir presentasi.(*)
Editor : Redaksi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp