Polisi Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:19 WIB

Tiga pelaku tambang emas ilegal di Nagan Raya diamankan Polisi. (Dok. Humas Polda Aceh)

Tiga pelaku tambang emas ilegal di Nagan Raya diamankan Polisi. (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL NAGAN RAYA – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tiga pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy yang didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :   Dorong Pendapatan Keluarga Miskin, Desa Gudang Galakkan Program PKTD

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, dalam keterangan persnya, Jum’at (14/1/2022).

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Baca Juga :   Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga :   Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Aceh Raih Tiga Gelar Juara Nasional Lomba Bintang Vokalis dan Pop Religi di NTB

Berita

Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Warga Indrapuri Aceh Besar

Berita

LSM RKCA Desak DPRK Nagan Raya Segera Proses PAW 3 Komisioner KIP

Berita

TPPO Modus Prostitusi di Kota Langsa, Korban Dijual Rp800 Ribu

Berita

RDS Cot Jeurat Blangpidie Sasar 9 Balita Terancam Stunting

Berita

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Pekan Ini dan Link Streaming

Berita

Meriahkan HUT ke-78 RI, Durian Rampak Susoh Gelar Aneka Perlombaan

Berita

Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?