Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Senin, 17 Januari 2022 - 23:11 WIB

Ilustrasi

Ilustrasi

GLOBAL SIMEULUE – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (17/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ke enam tersangka yang dilimpahkan pada tahap II tersebut adalah IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA yang merupakan pemilik pekerjaan.

Baca Juga :   Camat Blangpidie Ucapkan Selamat Puasa Ramadhan 1443 H, Ini Pesannya kepada Masyarakat

Selain itu, kata Sony, juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, 4 unit truck dengan berbagai jenis, dan 1 unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue.

Sony sedikit menjelaskan, bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Baca Juga :   Tiga Bhabinkamtibmas Polres Abdya Terima Penghargaan, Ini Prestasinya

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelas Sony, Senin (17/1/2022).

Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT IMJ–inisial perusahaan–di mana, kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.

Sehingga, jelas Sony lagi, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.032.187.894,00,-.

Baca Juga :   Melalui Program Cinta Meunasah, Dandim Abdya Salurkan Bantuan untuk Mushalla

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Momen Ramadhan, UPTD Puskesmas Babahrot Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim

Berita

Tim Jumat Berkah Abdya Salurkan Sumbangan Hamba Allah untuk Korban Kebakaran Geulumpang Payong

Berita

Balee Seumando Meriahkan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kemukiman Kuta Tinggi Abdya

Berita

Sambut HUT RI, Pemuda Gampong Durian Rampak Susoh Gelar Gotong Royong dan Bersih-bersih

Berita

Polri Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan 270 Kg Sabu Sindikat Internasional

Berita

Operasi Patuh Seulawah 2022 Dimulai, Kapolres Aceh Utara Imbau Warga Patuh

Berita

DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

Berita

Ditembak OTK, Dua Warga Aceh Besar Meninggal Dunia