GLOBAL CALANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil truk tangki mengangkut 24.000 liter yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Truk tersebut ditangkap polisi di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, (15 April 2022).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli.
Saat patroli, tim Satreskrim, tambah Yudi, melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi sedang melintas dan dianggap membawakan BBM tanpa dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang sopir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung terhubung ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” ujar Yudi, Selasa, (19 April 2022).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.
Ia mengungkapkan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.
Dari kasus-kasus tersebut, kendaraan juga telah terbebani dengan jenis 49.040 liter BBM bersubsidi, 18 roda empat, dan empat roda dua.
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, dan Subulussalam 1 kasus.
Selanjutnya, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, serta Polres Pidie Jaya 1 kasus.
“Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM,” tutur Sony, Selasa (19/4/2022).(*)