Blangpidie, Acehglobal — Seorang pria paruh baya ditangkap Polisi lantaran 10 kali memperkosa anak dibawah umur. Pelaku berinisial SA (50) warga Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto mengatakan pelaku SA berhasil ditangkap pada Jumat (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku dijerat pasal 50 Qanun Aceh 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Abdya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Abdya Blangpidie, Jumat (2/5/2025).
Misyanto menjelaskan peristiwa pemerkosaan yang dialami korban SW (14) awalnya terjadi pada Februari 2025 di rumah korban.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa pada saat ibu korban tidak ada di rumah, tersangka datang melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 10 kali,” jelasnya.
Agar perbuatan bejat tidak diketahui, lanjut Misyanto, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang tuanya.
“Kasus ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Kemudian orang tua korban melaporkan ke SKPT Polres Abdya, Laporan Polisi Nomor: LP-B/32/IV/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, tanggal 8 April 2025,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi oleh Kasiwas Polres Abdya, Iptu Syahrul dan Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan