Fadly juga mengatakan, dalam KUHP tersebut dijelaskan bahwa pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp