Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

PT PGE Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Buka Tutup Palang Portal

282
×

PT PGE Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Buka Tutup Palang Portal

Sebarkan artikel ini
Muhammad Fadli saat berada di lokasi palang portal PT PGE. Foto/Istimewa

“Jika terbukti oknum security melakukan pungli, jangan hanya tindakan pemecatan saja yang harus diambil, tetapi harus juga ada pengambilan tindakan secara pidana sesuai dalam KUHP,” tegas Fadly PB.

LHOKSUKON – Warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, minta PT Pema Global Energi (PGE) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Security di perusahaan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain diduga melakukan pungli, oknum security PT PGE juga diduga melarang mobil pengangkut alat berat proyek gampong melintas di kawasan jalan perusahaan itu.

Peristiwa terjadinya dugaan pungli dan tidak diperbolehkan mobil pengangkut alat berat proyek gampong yang sudah selesai bekerja itu, terjadi pada Sabtu malam (18/3/2023) lalu.

Merasa tidak menerima atas tindakan oknum security tersebut, salah seorang masyarakat di Kecamatan Paya Bakong sempat berunjuk rasa ke perusahaan.

Menanggapi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum security itu, salah seorang warga Paya Bakong, Muhammad Fadli mendesak PT PGE harus mengusut tuntas persoalan kasus tersebut.

“Disalah satu media online saya baca, ada oknum security sempat mengatakan selain mobil waduk tidak diperbolehkan lewat dan tidak akan dibukakan portal tersebut, tidak perlu adanya larangan terhadap mobil yang mengangkut alat pembangunan desa dan hasil panen masyarakat, masyarakat mempunyai kontribusi besar dalam mendorong ketahanan pangan nasional melalui hasil alamnya,” ungkap Muhammad Fadli, Senin (20/3/2023).

“Apalagi kalau mobil mau ke Paya Bakong misalnya, pasti harus melewati cluster IV untuk mengangkut hasil panen dan lain lain,” sambung pria yang akrab disapa Fadly PB ini.

Karena itu, dia berharap pihak manajemen PT PGE untuk mengusut tuntas masalah tersebut agar masyarakat tidak resah. Apalagi menurutnya, tindakan pungli dikategorikan sebagai kejahatan.

“Jika terbukti oknum security melakukan pungli, jangan hanya tindakan pemecatan saja yang harus diambil, tetapi harus juga ada pengambilan tindakan secara pidana sesuai dalam KUHP,” tegas Fadly PB.

Fadly juga mengatakan, dalam KUHP tersebut dijelaskan bahwa pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Keuchik Khairuddin Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng