Menurut M. Ali, semua dokumen pengusulan sudah diserahkan ke kecamatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sangat tidak adil jika Camat menyimpulkan bahwa kami tidak menggelar musyawarah. Kami menjalankan semua sesuai aturan. Saya pun tidak akan berani mengadakan pemilihan tanpa musyawarah,” tegasnya.
M. Ali menekankan pentingnya ketelitian dan kebijaksanaan Camat dalam memutuskan pembatalan SK Tuha Peut.
“Camat sebaiknya bijak dalam mengambil keputusan. Jika diperlukan, kami siap menghadirkan saksi dari peserta musyawarah,” ujarnya.
M. Ali menegaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan SK Tuha Peut tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh prosedur jalur hukum lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Kalau mereka tetap bersikeras menolak SK tersebut silakan tempuh jalur ke PT TUN dan Insya Allah kita siap melayani,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir terkait pembatalan SK tersebut, namun permasalahan ini terus menjadi sorotan warga Gampong Ie Lhob dan pihak Kecamatan Tangan-Tangan.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp