Jakarta — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan kebijakan penambahan lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Kebijakan itu disiapkan sebagai langkah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan income atau penerimaan negara.
Menkeu megharapkan dengan skema tersebut dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai yang selama ini merugikan negara.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, proposal terkait penambahan layer cukai rokok saat ini telah rampung disusun oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan.
Dalam skema yang diusulkan, pemerintah berupaya menarik pelaku peredaran rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dengan kewajiban membayar cukai tertentu.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau enggak mau, kami tutup,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, apabila kebijakan tersebut telah berjalan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran penerimaan negara yang dihasilkan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya enggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan