| BLANGPIDIE — Ratusan warga yang didominasi kelompok tani di Aceh Barat Daya (Abdya) turun ke lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA). Aksi massa ini menyusul kemenangan Pemerintah Kabupaten Abdya atas gugatan HGU melawan PT CA melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

ADVERTISEMENT

Putusan MA yang mengabulkan kasasi Tergugat II, yakni Kepala Daerah Abdya, menjadi spirit baru. Massa mendesak pihak PT CA untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penggarapan di kawasan lahan kelapa sawit tersebut.

Pantauan di lapangan, Selasa (4/11/2025), ratusan massa terus berdatangan ke lokasi eks HGU. Mereka berasal dari berbagai kelompok tani dan masyarakat sekitar yang menuntut hak atas lahan itu.

ADVERTISEMENT

Husni, salah satu anggota kelompok tani Tuah Raja, menyatakan bahwa aksi ini memfokuskan pada tindak lanjut hasil kasasi MA. Putusan MA pada 15 September 2025 itu telah menetapkan kemenangan bagi Pemerintah Abdya.

“Dengan hilangnya hak PT CA atas tanah tersebut maka, kami tidak ingin lagi PT tersebut menciderai hak masyarakat setempat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Husni berharap Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) segera membahas tapal batas antara PT CA dan lahan yang dibebaskan. Hal ini penting untuk menghindari tuduh-tuduhan yang tidak perlu antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kami juga berharap kepada pemerintah agar proses eksekusi lahan sesuai harapan rakyat terutama masyarakat Babahrot dan sekitarnya,” pintanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Kelompok Tungku Rayek, Ridwan yang akrab disapa Wan Randup, mendesak agar keputusan terkait eksekusi lahan PT CA segera didistribusikan. Ia menekankan agar proses ini tidak berlarut-larut.

“Mewakili masyarakat kami berharap agar eksekusi keputusan lahan PT CA jangan berlarut-larut, apalagi ada hukum diatas hukum, itulah dasar hari ini kami turun ke lokasi, selain masalah tapal batas, kami juga menuntut agar keputusan eksekusi di segerakan,” tuturnya.

Terpisah, pihak perusahaan PT CA memberikan klarifikasi terkait aksi massa yang terjadi. Asisten Kepala PT CA, Anis, membenarkan telah menerima informasi perihal aksi tersebut.

Anis mengaku menerima pesan melalui telepon seluler dari salah satu kelompok tani yang meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas kerja. Pihak perusahaan menganggap pesan itu tidak memiliki kekuatan resmi.

“Bukan kita tidak mengindahkan pesan itu, tapi menurut kami pesan seperti itu tidak berbentuk resmi,” kata dia.

Anis menilai informasi yang disampaikan massa tidak bisa diproses sebagai sebuah peringatan. Menurutnya, teguran atau permintaan penghentian aktivitas seharusnya berbentuk resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang kedatangan massa tersebut sebuah aksi, maka kami tidak pernah menerima selembar penyataan pun dari mereka secara resmi, harusnya ada, begitu biasanya,” jelas Anis.

Terkait desakan massa soal tapal batas antara eks HGU dan lahan yang masih dikelola PT CA, Anis enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Kami tadak faham sampai dimana tapal batasnya, yang kami tahu hanya sebatas bekerja di lahan milik CA dengan jumlah lahan yang ditetapkan, yakni sebanyak 4 847,18 Hektare, itu saja,” ujar Anis.

Massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.

Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare. (*)

Editor: Salman