Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah setempat.

ADVERTISEMENT

Prosesi penyerahan SK tersebut akan digelar di halaman Kantor Bupati Abdya, Jalan Bukit Hijau, Gampong Keudai Paya, Kecamatan Blangpidie, pada Senin (9/3/2026).

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Abdya, Amrizal, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang mematangkan seluruh persiapan teknis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

ADVERTISEMENT

“Penyerahan SK PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) di halaman Kantor Bupati. Saat ini BKPSDM sedang menyiapkan seluruh kebutuhan teknis agar kegiatan berjalan lancar,” kata Amrizal kepada wartawan di ruang Kepala BKPSDM Abdya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, awalnya pemerintah daerah mengusulkan 2.083 tenaga PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dalam proses verifikasi terdapat sejumlah kendala administrasi.

ADVERTISEMENT

“Sebanyak delapan orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), delapan lainnya berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan dua orang masih dalam proses validasi oleh BKN,” ujar Amrizal yang turut didampingi oleh Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana.

Menurut dia, para tenaga yang akan menerima SK berasal dari berbagai formasi dan sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi yang dilaksanakan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Amrizal menambahkan, penyerahan SK tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Bupati Abdya Safaruddin. Namun apabila berhalangan, prosesi akan dipimpin oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli.

“Insya Allah Bupati Safaruddin dijadwalkan hadir untuk menyerahkan SK secara langsung kepada para PPPK. Jika beliau berhalangan, kegiatan akan diwakili oleh Wakil Bupati Zaman Akli,” kata dia.

Dalam surat undangan yang beredar, seluruh peserta diminta hadir tepat waktu dan mengenakan seragam batik KORPRI/baju putih panjang dengan peci nasional untuk PPPK pria. Peserta perempuan diminta menggunakan jilbab hitam.

Amrizal menyebut percepatan proses penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi.

“BKPSDM terus berupaya melakukan percepatan sebagai bentuk pelayanan kepada para tenaga PPPK,” pungkasnya. (*)

Editor: Salman