Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan mengangkat sebanyak 2.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Abdya, Safaruddin, sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di daerah.

“Kita selaku Pemerintah Abdya komit mengangkat PPPK paruh waktu tahun 2025 ini. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah Arah Baru Abdya Maju atas dedikasi mereka kepada daerah,” kata Bupati Safaruddin, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir setelah pemerintah bersama DPRK Abdya melakukan pembahasan terkait ruang fiskal daerah. Dari hasil kajian, Pemkab menilai pengangkatan PPPK paruh waktu tetap bisa dilakukan melalui efisiensi penggunaan anggaran.

“Setelah kita melihat ruang fiskal yang ada dan dengan melakukan efisiensi setiap penggunaan anggaran, maka kita mengambil keputusan untuk menyegerakan pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Safaruddin menegaskan, dirinya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya untuk segera mengumumkan pengangkatan tersebut pada Kamis malam, 11 September 2025.

ADVERTISEMENT

“Kita ingin hadir untuk memberikan solusi, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Sebab, kita tidak menginginkan saudara-saudari kita yang sudah lama mengabdi untuk daerah terabaikan,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, membenarkan adanya pengumuman resmi terkait 2.083 PPPK paruh waktu tersebut. Menurutnya, usulan pengangkatan ini telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 25 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

“Data 2.083 PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 25 Agustus 2025, dan baru di respon oleh BKN,” ujar Nur Afni.

Dari total tersebut, sebanyak 1.566 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN. Rinciannya terdiri atas 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis. Sementara itu, 517 orang lainnya adalah pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN, yang meliputi 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.

Nur Afni menambahkan, seluruh PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi tujuh dokumen administrasi melalui laman resmi BKN, (https://sscasn.bkn.go.id/). Batas waktu pengunggahan berkas ditetapkan hingga Senin, 15 September 2025.

“Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya. Untuk kelengkapan berkas, batas akhirnya pada, Senin (15/9/2025),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Guna mempermudah proses administrasi, Pemkab Abdya juga telah berkoordinasi dengan Polres Abdya terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan tersebut bahkan dibuka pada akhir pekan.

“Alhamdulillah, Pak Kapolres juga menyambut baik, beliau memberikan ruang di hari libur (Sabtu dan Minggu) untuk pembuatan SKCK. Jadi, bagi PPPK paruh waktu, mulai besok bisa langsung ke Mapolres dan Polsek Blangpidie untuk mengurus dokumen tersebut,” katanya.

Selain itu, pelayanan surat keterangan kesehatan dapat diurus di Puskesmas masing-masing wilayah, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini dilakukan agar proses kelengkapan administrasi tidak terhambat waktu yang terbatas.

“Layanannya juga dibuka di hari Sabtu dan Minggu demi memudahkan pengurusan administrasi PPPK paruh waktu,” ucap Nur Afni.

Atas kerja sama lintas instansi tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi.
“Atas kerja sama dari Pak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih, semoga pembuatan SKCK ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Salman Sy