Jakarta, Acehglobal – Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (/gaji-ke-13-pppk-cair-juni-2025-ini-besaran-dan-komponennya/">PPPK) Paruh Waktu mulai 2025.

ADVERTISEMENT

Program /bkn-perpanjang-batas-waktu-pengisian-drh-pppk-paruh-waktu-hingga-22-september/" target="_blank" rel="noopener">PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai jalan keluar atas kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku tahun depan.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai jalur ini hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

Meski memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK.

Meski tidak bekerja penuh waktu, banyak yang penasaran soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Apakah setara dengan PNS? Atau lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu?

ADVERTISEMENT

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

Artinya, pemerintah pusat tidak menetapkan angka tunggal, melainkan menyerahkan ke instansi sesuai anggaran yang tersedia.

Besaran gaji juga tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan atau ijazah. Sehingga besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Sementara, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun, angka ini bukan ketetapan final karena pemerintah belum merilis aturan teknis yang lebih rinci.

Jika pegawai paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka berlaku sistem gaji berbeda. Hal ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan per golongan. Berikut rinciannya:

• Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
• Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
• Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
• Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

• Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
• Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
• Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
• Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

• Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800 • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan,
yaitu:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional 4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu).

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

• Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

• Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. (*)

Editor: Salman