Jakarta – Enam Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) tingkat kabupaten/kota di Provinsi Aceh dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi rekomendasi resmi, sehingga dinilai siap untuk dimekarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forkorda Aceh sekaligus Anggota DPRA, Dr. Fuadri, saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) dan Konsolidasi Nasional Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Gedung Juang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Enam CDOB di Aceh sudah mengantongi rekomendasi resmi dari Gubernur, DPRA, Bupati, hingga DPRK masing-masing. Daerah tersebut meliputi CDOB Kota Meulaboh, CDOB Aceh Selatan Jaya, CDOB Selaut Besar, CDOB Aceh Raya, CDOB Aceh Malaka, dan CDOB Kota Panton Labu,” kata Fuadri.
Fuadri menjelaskan, pemekaran wilayah di Aceh maupun daerah lainnya di Indonesia berkaitan erat dengan upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Selain mengawal usulan dari Aceh, forum nasional yang dihadiri oleh perwakilan 147 CDOB dari berbagai wilayah di Indonesia ini menjadi konsolidasi penting untuk menyuarakan percepatan pemekaran daerah secara konstitusional dan berbasis data.
Menurut Fuadri, sebanyak 147 CDOB yang hadir merupakan representasi dari keberagaman wilayah dengan karakteristik serta persoalannya masing-masing.
Oleh karena itu, lanjut Fuadri, perjuangan pembentukan daerah baru membutuhkan komunikasi konstruktif dengan pemerintah pusat.
Dalam forum yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi CDOB dan Seluruh Stakeholder untuk Mengawal Penyusunan RPP Petarda dan Desartada Tahun 2026” tersebut, FORKONAS PP DOB menghasilkan enam poin rekomendasi strategis:
1. Menyampaikan aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
2. Mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah (Petarda) dan Desentralisasi Daerah (Desartada) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 paling lambat Desember 2026.
3. Membuat pengelompokan CDOB ke dalam Klaster 1, 2, dan 3 berdasarkan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis.
4. Mendesak pemerintah menetapkan kuota atau jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahunnya yang dimulai pada 2027.
5. Pemerintah diminta memprioritaskan CDOB yang telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) serta CDOB lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
6. Melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan FORKONAS PP DOB.
Di akhir penyampaiannya, Fuadri menegaskan bahwa Rapimnas kali ini mengusung tema penting untuk memperkuat sinergi antara CDOB dan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk mengawal penyusunan RPP Petarda dan Desartada Tahun 2026 sebagai fondasi utama percepatan penataan dan pembentukan Daerah Otonom Baru di seluruh Indonesia secara bertahap. (*)



