Meulaboh – Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi (KP3) Aceh Barat Selatan (ABAS) resmi mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan di Posko KP3 ABAS Pusat, Komplek Adam Cafee, Jalan Imam Bonjol, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).

Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum KP3 ABAS Pusat H. Kamaruddin S.E., Sekretaris Drs. Meurah Ali, mantan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, serta pengurus dan tokoh masyarakat dari enam kabupaten di wilayah Barat Selatan Aceh.

Adapun enam kabupaten yang mendasari perjuangan pemekaran ini meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.

Sekretaris KP3 ABAS Pusat, Drs. Meurah Ali, menyampaikan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan telah berjalan selama lebih dari dua puluh satu tahun melalui mekanisme yang konstitusional.

“Perjuangan pembentukan provinsi ini telah berlangsung selama lebih dari dua puluh satu tahun dan dilakukan melalui jalur konstitusional demi pemerataan pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat di enam kabupaten,” ujar Meurah Ali.

ADVERTISEMENT

Kegiatan deklarasi ini diselenggarakan guna memperkuat persatuan, mempererat koordinasi antar-pengurus, serta menyatukan aspirasi masyarakat dalam mendesak Pemerintah Pusat agar segera mengesahkan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Atas dasar aspirasi tersebut, KP3 ABAS secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, dan DPD RI untuk segera menindaklanjuti serta mengesahkan pembentukan Provinsi ABAS.

ADVERTISEMENT

Meurah Ali menegaskan bahwa usulan pemekaran ini murni bertujuan mempercepat pembangunan daerah, mendekatkan pelayanan publik, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, serta memotong rentang kendali birokrasi.

Pihaknya memastikan bahwa pembentukan Provinsi ABAS bukan bentuk upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun memecah belah Aceh.

“Kami menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan upaya memisahkan diri dari NKRI,” tegasnya.

Dalam pernyataan deklarasinya, KP3 ABAS menegaskan bahwa Provinsi ABAS, Provinsi Aceh, dan Provinsi ALA nantinya akan tetap bernaung di bawah satu Wali Nanggroe dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum KP3 ABAS Pusat, H. Kamaruddin S.E., memimpin langsung prosesi pengukuhan dan peresmian susunan kepengurusan KP3 ABAS tingkat kabupaten hingga perwakilan.

“Dengan memanjat puji syukur kehadirat Allah SWT, pada hari ini Sabtu 24 Oktober 2026, saya selaku Ketua Umum KP3 ABAS Pusat secara resmi mengukuhkan saudara-saudara sekalian sebagai pengurus KP3 ABAS Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue serta Perwakilan Banda Aceh,” ucap Kamaruddin saat membacakan ikrar pengukuhan.

Kamaruddin berharap para pengurus yang dilantik dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Susunan Pengurus KP3 ABAS Kabupaten dan Perwakilan

Berikut adalah jajaran pengurus KP3 ABAS keterwakilan daerah yang resmi dikukuhkan:

KP3 ABAS Nagan Raya
Ketua: T Jamalul Alamuddin S.Sos, MM
Sekretaris: Said Atah SH, M.H

KP3 ABAS Aceh Jaya
Ketua: Erwin Syukri
Sekretaris: Ema Yulinasari

KP3 ABAS Aceh Barat
Ketua: Mirsal S.Sos, MSP
Sekretaris: Ir. Deri Darmawan M.Si

KP3 ABAS Aceh Barat Daya
Ketua: Ir. H Mismaruddin Mahdi
Sekretaris: Afdhal Jihad M Nur

KP3 ABAS Aceh Selatan
Ketua: Ado Darmawan S.Sos
Sekretaris: Ade Hikma S.Kep, M.Kes

KP3 ABAS Simeulue
Ketua: Drs. Mohd. Riswan R
Sekretaris: Syafril Yunus

KP3 ABAS Perwakilan Banda Aceh
Ketua: H. Darmansyah S.Pd, M.M
Sekretaris: Dr. Firdaus Basyah, M.S. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy