AGN Logo | BANDA ACEH – Anggota Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025-2030, Fahmi M. Nasir mengingatkan amil di Baitul Mal tidak boleh alergi terhadap kritik. Menurutnya, kritik publik merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan di Aceh.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan pesan tersebut saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Baitul Mal yang digelar di Hotel Portola Grand Arabia Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan Bimtek berlangsung sejak 19–22 November 2025 dan diikuti unsur Dewan Pengawas, Badan, serta Sekretariat Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh.

ADVERTISEMENT

Fahmi menegaskan, kritik yang memiliki dasar valid harus diterima dengan hati terbuka dan lapang dada. Ia meminta setiap persoalan dijadikan pemicu perbaikan, bukan dianggap beban oleh para amil, akan tetapi dicarikan solusi penyelesaiannya.

Founder Jeumpa D’Meusara (JDM) itu mengingatkan bahwa masyarakat punya pengalaman beragam terkait layanan Baitul Mal. Oleh karena itu, persepsi negatif tidak boleh dibalas dengan kemarahan.

ADVERTISEMENT

“Selama ini masyarakat punya persepsi yang negatif terhadap Baitul Mal. Dan mereka tidak salah, mungkin dari pengalaman mereka baik dirasakan langsung atau yang dibaca di media. Kita jangan sampai marah-marah atas berbagai macam persepsi itu,” ujarnya di hadapan peserta bimtek.

“Kita harus terima dengan tangan terbuka dan hati lapang, karena itu adalah harapan mereka yang ingin menjadikan lembaga baitul mal lebih baik. Jangan di anggap kritik itu sesuai yang terlalu berlebihan dan harus kita tanggapi dengan baik,” kata akademisi jebolan Malaysia tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, Fahmi meminta amil meningkatkan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar manfaatnya terasa langsung bagi mustahik.

Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap urusan perwalian sebagai salah satu tugas Baitul Mal yang tidak boleh diabaikan.

Fahmi turut menyoroti lemahnya data di berbagai tingkatan Baitul Mal. Menurutnya, data mustahik, muzakki, hingga potensi wakaf harus diperbarui secara valid dan akurat.

“Dengan data yang valid, perencanaan bisa disusun lebih matang. Mungkin selama ini kita kurang pada aspek ini,” katanya.

Fahmi juga menambahkan, Baitul Mal harus menjadi lembaga yang dipercaya publik dalam mengelola dana umat. Kepercayaan tersebut, kata dia, hanya dapat diraih dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel. Karena itu, ia kembali meminta seluruh amil di semua tingkatan dapat bekerja lebih baik dalam pendataan dan perencanaan.

Penutupan bimtek dilakukan setelah Fahmi menyampaikan materi tentang Aceh Wakaf Summit (AWS). Sebelumnya, kegiatan ini dibuka oleh Ketua BMA, Muhammad Yunus M. Yusuf atau Abon Yunus, pada Rabu (19/11/2025).

Pada akhir kegiatan, Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat pengelolaan ZIWaH di Bumi Seuramoe Mekkah.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue, Supriadi.

Berikut sembilan rekomendasi hasil Bimtek Kelembagaan Baitul Mal Aceh Tahun 2025:

1. Penguatan koordinasi dan sinergi Sekretariat, Badan dan Dewas (Dewan Pengawas);

2. Penguatan dan keseragaman regulasi pengelolaan zakat dan infaq dari BMA yang juga berlaku di semua BMK;

3. BMA harus berusaha adanya kepastian hukum kedepan agar pengelolaan zakat lebih mudah, artinya kekhususan Baitul Mal harus ditindak lanjuti;

4. Birokrasi tidak terlalu panjang agar anggaran zakat dan infak tidak terus menerus menjadi Silpa;

5. Mendorong Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Peraturan Gubernur/Instruksi Gubernur/Surat Edaran Gubernur Aceh Tentang Optimalisasi Pengelolaan zakat,infaq perusahaan di Aceh dan Instansi Vertikal di Aceh untuk berzakat ke Baitul Mal;

6. Mendorong BMA untuk memfasilitasi kegiatan pelatihan dan sertifikasi Amil maupun Nazhir di Aceh;

7. Mendorong BMA untuk mengadakan FGD tentang Pengelolaan Dana ZIWaH dengan BAPPEDA dan BPKA bersama BMK, Bappeda, dan BPKD Se Aceh;

8. Penguatan dan pengembangan pengelolaan BMG oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota; dan

9. Melakukan penguatan sinergitas dengan kemenag, BWI dan lembaga lain dalam pengelolaan Waqaf. (*)

Editor: Tim Redaksi